Table of Contents
Toggle1. Pendahuluan
Kebijakan pengembalian ini berlaku untuk semua produk yang dibeli dari portalinfofranchise.com. Kami berkomitmen untuk memastikan kepuasan pelanggan dengan menyediakan layanan pengembalian yang jelas dan transparan.
2. Batas Waktu Pengembalian
Pengajuan pengembalian hanya dapat dilakukan dalam waktu maksimal 7 hari setelah pesanan diterima. Setelah periode ini berakhir, pengembalian tidak akan diterima kecuali ada kesepakatan khusus dalam formulir kesepakatan yang telah ditandatangani.
3. Prosedur Pengembalian
- Pengajuan Pengembalian: Pelanggan harus mengajukan permintaan pengembalian melalui formulir pengembalian yang disediakan oleh perusahaan dalam waktu 7 hari setelah menerima pesanan.
- Verifikasi Pengembalian: Setelah menerima formulir pengembalian, tim kami akan memverifikasi kelayakan pengembalian berdasarkan kondisi produk dan alasan pengembalian.
- Pengembalian Produk: Produk harus dikembalikan dalam kondisi asli, tidak terpakai, dan dengan kemasan lengkap. Semua aksesoris dan dokumen yang menyertai produk juga harus disertakan.
4. Resolusi Permasalahan
Jika pengajuan pengembalian tidak dilakukan dalam waktu 7 hari atau tidak disebutkan dalam formulir kesepakatan, maka pihak mitra akan dihubungkan langsung dengan kantor pusat untuk menyelesaikan masalah. Kantor pusat akan meninjau kasus ini dan memberikan solusi yang paling sesuai.
5. Kebijakan Pengembalian Tidak Berlaku untuk:
- Produk yang rusak akibat kesalahan pengguna.
- Produk yang telah dipakai atau dimodifikasi.
- Produk yang tidak lengkap atau kehilangan aksesorisnya.
- Produk yang telah lewat masa pengembalian 7 hari tanpa ada pengajuan pengembalian yang sah.
6. Kontak Kami
Untuk pengajuan pengembalian atau pertanyaan lebih lanjut, silakan hubungi layanan pelanggan kami di info@portalinfofranchise.id atau melalui tombol chat WhatsApp di website kami.
Dengan adanya kebijakan pengembalian ini, kami berharap dapat memberikan layanan terbaik bagi pelanggan dan memastikan setiap transaksi berjalan dengan transparan dan adil.

